LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga Keuangan Non Bank adalah sebuah lembaga / badan keuangan yang menyelenggarakan jasa layanan keuangan selain yang diselenggarakan oleh bank. Lembaga ini dibuat dengan tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, juga untuk membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.
Kegiatan usaha LKBB
Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
- Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta
- Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
- Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal.
- Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi utama LKBB sebaga berikut
- Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
- Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan.
Jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
a. Perum Pegadaian
Pengertian perum pegadaian ialah Salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.
b. Perusahaan Asuransi
Sesuai dengan kitab undang undang hukum dagang (KUHD) pasal 246 asuransi atau pertanggungan ialah, suatu perjanjian yang mana pihak sipenanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima sejumlah premi untuk memberikan pergantian kerugian kepada-nya atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan mungkin diderita karena kejadian tertentu.
Sementara dalam Undang-undang no.2 1992 menyebutkan asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung akibat kerugian, maupun akibat kerusakan dan kehilangan keuntungan yg mungkin diderita pihak tertanggung akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau dengan memberikan pembayaran yg didasarkan atas meninggal/hidup-nya seseorang yg dipertanggungkan.
c. Koperasi simpan-pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu bagian dari lembaga keuangan bukan bank yang memiliki badan hukum koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar